Sabtu, 04 Mei 2013

SJSN tidak butuh Apoteker

UU tentang SJSN akan berlaku mulai 1 Januari 2014 . Pemerintah menyatakan bahwa apoteker tidak terlibat dalam proses penyembuhan pasien sehingga apoteker tidak berhak mendapatkan jasa medis seperti halnya dokter ataupun perawat. Dari pernyataan tersebut menegaskan bahwa sebenarnya "SJSN tidak butuh Apoteker".
Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang dihitung dalam proporsi reimbursement yang dilakukan oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat, penggunaan alat medis dan jasa dokter saja.
Sementara universal coverage (kesehatan semesta) menuntut sinergitas antara pelaku kesehatan baik itu dokter, apoteker, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya. Jika merujuk pada Perpres diatas, maka jelas bahwa apoteker yang bekerja di klinik hanya mendapat "upah" dari keuntungan obat sehingga bisa jadi apoteker mendapat upah di bawah UMR.
PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 108 Tahun 2009 dengan jelas mengatur fungsi dan peranan apoteker dalam dunia kesehatan. Jika peranan tersebut dimaksimalkan maka BPJS seharusnya memberikan porsi gaji tersendiri bagi apoteker sebab profesi tersebut mampu menekan biaya pelayanan kesehatan. Bukankah dokter bertugas mendiagnosa penyakit dan menuliskan resep, sementara apoteker menyiapkan obatnya?
Penggunaan obat generik di negara maju telah melewati angka 50% ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat yang tinggi, kesadaran dokter, peranan apoteker dalam pelayanan resep. Tetapi jika klinik ataupun dokter dibebankan untuk menggaji apoteker, maka otomatis klinik tersebut harus business oriented dan melupakan esensinya sebagai patient oriented. Tentu saja ini akan memberikan biaya tambahan yang lebih besar kepada BPJS dibanding jika mereka memberikan "upah" yang layak kepada apoteker. Bahkan bisa saja variabel pembelian obat tetap dibebankan kepada peserta anggota BPJS dengan dalih bahwa obat tesebut diluar tanggungan BPJS. 
Melihat peranan apoteker yang cukup besar, mungkin tidak ada salahnya jika pemerintah meninjau ulang Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.


Tidak ada komentar: