Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Mei 2013

SJSN tidak butuh Apoteker

UU tentang SJSN akan berlaku mulai 1 Januari 2014 . Pemerintah menyatakan bahwa apoteker tidak terlibat dalam proses penyembuhan pasien sehingga apoteker tidak berhak mendapatkan jasa medis seperti halnya dokter ataupun perawat. Dari pernyataan tersebut menegaskan bahwa sebenarnya "SJSN tidak butuh Apoteker".
Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang dihitung dalam proporsi reimbursement yang dilakukan oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat, penggunaan alat medis dan jasa dokter saja.
Sementara universal coverage (kesehatan semesta) menuntut sinergitas antara pelaku kesehatan baik itu dokter, apoteker, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya. Jika merujuk pada Perpres diatas, maka jelas bahwa apoteker yang bekerja di klinik hanya mendapat "upah" dari keuntungan obat sehingga bisa jadi apoteker mendapat upah di bawah UMR.
PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 108 Tahun 2009 dengan jelas mengatur fungsi dan peranan apoteker dalam dunia kesehatan. Jika peranan tersebut dimaksimalkan maka BPJS seharusnya memberikan porsi gaji tersendiri bagi apoteker sebab profesi tersebut mampu menekan biaya pelayanan kesehatan. Bukankah dokter bertugas mendiagnosa penyakit dan menuliskan resep, sementara apoteker menyiapkan obatnya?
Penggunaan obat generik di negara maju telah melewati angka 50% ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat yang tinggi, kesadaran dokter, peranan apoteker dalam pelayanan resep. Tetapi jika klinik ataupun dokter dibebankan untuk menggaji apoteker, maka otomatis klinik tersebut harus business oriented dan melupakan esensinya sebagai patient oriented. Tentu saja ini akan memberikan biaya tambahan yang lebih besar kepada BPJS dibanding jika mereka memberikan "upah" yang layak kepada apoteker. Bahkan bisa saja variabel pembelian obat tetap dibebankan kepada peserta anggota BPJS dengan dalih bahwa obat tesebut diluar tanggungan BPJS. 
Melihat peranan apoteker yang cukup besar, mungkin tidak ada salahnya jika pemerintah meninjau ulang Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.


Minggu, 16 Mei 2010

Penemu Coca Cola seorang Apoteker

Mungkin anda pernah mencoba meminum coca cola. Minuman yang terkenal dengan tag always coca cola ini ditemukan oleh seorang apoteker yang bernama  John Smith Pemberton yang lahir di Knoxville, Georgia USA. Walaupun beliauhanya menikmatinya selama 3 tahun tetap sampai sekarang kita menikmati penemuan beliau.

Apoteker yang mempunyai Apotek di Columbus ini mendapatkan ilham mengolah Wine Coca (induk coca-cola) dari pengalamannya ketika ikut Civil War tahun 1861. Perang tersebut mengakibatkan dia mendapat luka. Karena luka, ia menggunakan morfin dan cocaine untuk menghilangkan rasa nyeri. Nah ini dia, setelah pindah ke Atlanta pasca-Civil War inilah dia menemukan dan mengembangkan banyak hal, termasuk Wine Coca. Ditunjang dengan keadaan kota Atlanta yang begitu panas dan kering. Pamberton mulai memproduksi Wine Coca (Coca-Cola) dirumahnya di Marieta Street 107. Adapun nama coca-cola didapat setelah mendapat saran dari Frank M. Robinson seorang akuntan yang kelak menjadi partner bisnisnya.
Coca-cola mulai dijual di Jacob's Pharmacy seharga 5 sen. Dalam tahun pertama, Pamberton mampu menjual 25 galon. Akhirnya, pada tahun 1886 Coca-Cola dinikmati oleh seluruh warga Atlanta. Pamberton meninggal dunia setelah menjual perusahannya kepada Asa Candler hanya tiga tahun setelah ia memproduksi "Coca-Cola" pertama di dunia. Oh ya, ketika meninggal Mr. Coca-cola ini masih betah membujang. Dan dari Atlanta-lah Coca-Cola menyebar ke seluruh dunia dan sekarang Coca-Cola telah dinikmati di 6 benua.
Sekali lagi ini membuktikan bahwa apoteker atau ahli farmasi tidak hanya piawai membuat obat untuk penyakit tetapi juga bisa membuat makanan, minuman, kosmetik dan banyak bidang lainnya yang berhubungan dengan zat kimia.