Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Mei 2013

Mengapa Ekstasi disebut Pil Cinta?


Stimulansia adalah obat-obat yang bekerja menkean susunan otak dan system saraf pusat. Obat ini sering digunakan untuk meningkatkan konsentrasi dan aktivitas mental fisik. Yang termasuk golongan ini adalah amfetamin dimana turunannya paling banyak disalahgunakan. Antara lain ekstasi dan sabu-sabu.

Bagi mahasiswa farmasi dan kedokteran telah diajarkan berbagai teori ilmiah mengenai mekanisme kerja obat ini. Namun untuk mengetahui efek kerja obat stimulansia sebenarnya sangat mudah. Cukup dengan membayangkan orang yang jatuh cinta, karena saya yakin semua orang pasti pernah mengalami jatuh cinta. Mungkin ini pula sebabnya mengapa ekstasi disebut pil cinta.
Mekanisme kerja obat ini :
1. Bila anda sedang jatuh cinta maka jantung anda pasti berdebar-debar jika ingin kencan dengan kekasih. Begitu pula obat ini, jika bekerja stimulansia menyebabkan jantung berdebar.
2. Bila sedang jatuh cinta maka anda akan sulit tidur karena senantiasa membayangkan sang kekasih. Begipula dengan stimulansia
3. Bila anda janjian dengan sang kekasih maka anda akan sering mondar-mandir menunggu kedatangannya karena tidak sabar ingin bertemu. Namun bila kekasih telat dating maka mata anda pasti membelalak karena marah kadang sampai keringat berlebihan yang menyebabkan bedak anda luntur. Wkwkwkwk.
Jadi kesimpulannya cara kerja stimulansia : jantung berdebar, sulit tidur, nafsu makan berkurang, hiperaktif, pupil mata melebar. Ini adalah cara sederhana memahami jika ada keluarga anda menjadi pengguna stimulansia (ekstasi dan sabu-sabu). Tetapi hati-hati juga memvonis, karena jangan sampai orang yang beneran jatuh cinta anda anggap sebagai pengguna ekstasi ataupun sabu-sabu.

Minggu, 12 Mei 2013

BPOM temukan 17 Kosmetik Berbahaya

Badan POM kembali menemukan bahan kosmetika berbahaya yang mengandung merkuri/raksa, hidrokinon dan asam retinoat yang antara lain diyakini memiliki efek memutihkan. "Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan," kata Kepala BPOM Lucky S. Slamet.

BPOM juga mengingatkan masyarakat supaya tidak menggunakan kosmetik-kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Lucky menyebut beberapa gangguan kesehatan yang muncul akibat menggunakan produk-produk tersebut, seperti iritasi kulit, pengikisan kulit dan kerusakan ginjal.
Produk-produk tersebut dijual bebas melalui internet. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat hati-hati memilih kosmetik.
Berikut daftar ke-17 produk kosmetika berbahaya yang ditemukan BPOM:
Kosmetika merek Tabita:
1. Tabita Daily Cream
2. Tabita Nightly Cream
3. Tabita Skin Care Smooth Lotion
Kosmetika Merek Green Alvina
4. Herbal Clinic "Green Alvina" Walet Cream Mild Night Cream
5. Green Alvina Night Cream Acne
Kosmetika Merek Chrysant
6. Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak
7. Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine
8. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.1
9. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.2
10. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.1
Kosmetika merek Hayfa
11. Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore
12. Hayfa Acne Morning Pagi-Sore
Kosmetika Merek dr. Nur Hidayat,SpKK
13. Acne Lotion dr. Nur Hidayat,SpKK
14. Cream Malam Prima 1 dr. Nur Hidayat,SpKK
15. Acne Cream Malam dr. Nur Hidayat,SpKK
Kosmetika Merek Cantik
16. Cantik Whitening Vit. E Night Cream
17. Cantik Whitening Vit. E Day Cream.

Jumat, 10 Mei 2013

Peranan Apoteker mencegah resiko PJK pada pasien DM Tipe II

Baru-baru ini di USA dilakukan penelitian tentang Peranan Apoteker dalam Penanganan tanda klinis jangka pendek pasien DM Tipe II dan resiko jangka panjang penyakit jantung koroner atau kardiovaskular pada pasien DM tipe II. 
Metode penelitian menggunakan dua kelompok dengan jumlah sampel sebanyak 147 orang. Kelompok pertama merupakan tim, dimana apoteker termasuk didalamnya. Sedangkan kelompok II hanya dipimpin oleh dokter tanpa apoteker didalamnya (Kelompok Kontrol). Semua pasien mendapatkan perlakuan yang sama.
Waktu penelitian : 12 Bulan
Hasil yang diamati  :

  1. Hemoglobin terglikasi , Kolesterol LDL, dan Tekanan Darah (TD).
  2. Target Pencapaian Hemoglobin terglikasi , Kolesterol LDL, dan Tekanan Darah (TD)
  3. Prediksi resiko penyakit jantung dan stroke untuk 10 Tahun ke depan.
Hasil penelitian selama 12 bulan menunjukkan :
  1. Kelompok pertama yang melibatkan apoteker menunjukkan penurunan Hemoglobin terglikasi dari 9.5%-6,5% sedangkan pada kelompok kontrol terjadi penurunan dari 9.3%-8.4%. Pasien yang dirawat dengan melibatkan apoteker menunjukkan hasil yang signifikan dan memungkinkan untuk mencapai tujuan dimana hasil odds rationya adalah 3.9 Hemoglobin terglikasi , Odds ratio 2.0 untuk Kolesterol LDL dan odds ratio 2.0 untuk penurunan tekanan darah.
  2. Target Pencapaian Hemoglobin terglikasi , Kolesterol LDL, dan Tekanan Darah (TD) peluangnya lebih besar 3 kali lipat dibanding kelompok kontrol.
  3. Perkiraan resiko penyakit jantung koroner dan stroke untuk 10 tahun ke depan turun dari 16.4% menjadi 9.3% untuk kelompok perawatan khusus yang melibatkan apoteker, dibandingkan penurunan resiko 17.4% menjadi 14.8% yang dicapai oleh kelompok kontrol yang tidak melibatkan apoteker.
Kesimpulan
Penambahan Apoteker dalam tim perawatan kesehatan untuk penderita DM Tipe II mampu memberikan hasil jangka pendek yang lebih baik serta mampu mengurangi resiko penyakit jantung koroner buat pasien.
Penelitian dilakukan oleh :
Eric J. Ip, Bijal M. Shah, Junhua Yu, James Chan, Lynda T. Nguyen and Deempal. C. Bhatt

Semoga artikel ini dibaca oleh pemerintah, agar mereka tahu bahwa apoteker bisa berperan dalam proses penyembuhan pasien.

Rabu, 08 Mei 2013

Peningkatan Daya Listrik di Puskesmas

Baru-baru ini saya bertugas mendampingi kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Pinrang dalam rangka distribusi obat ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Pinrang. Saat distribusi kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Pinrang selalu menyempatkan berdiskusi dengan kepala PKM mengenai bahan obat apa saja yang dirasa masih kurang. Walaupun saya mendampingi beliau sebagai "buruh" angkat obat, tentu saja tetap diizinkan ikut serta dalam diskusi sambil menikmati minuman ala kadarnya yang disiapkan teman-teman di PKM.
Saat diskusi tersebut beberapa PKM mengeluhkan mengenai kurangnya Handschoend steril yang diberikan oleh IFK Kabupaten Pinrang. Kepala IFK Pinrang pun menyanggupi untuk menambah porsi pemberian untuk setiap PKM. Sayapun ikut bertanya "Bukankah Dinas Kesehatan telah memberikan alat sterilisasi, kenapa tidak dimaksimalkan penggunaannya?". Sebenarnya tenaga kami di PKM sanggup sterilisasi alat-alat tersebut, tapi sayang daya listrik kami belum mampu untuk menjalankan alat tersebut. jawab kepala PKM.
Dari hasil diskusi tersebut ternyata muncul permasalahan :
  1. PKM ingin menaikkan daya listrik tetapi tetap menggunakan pasca bayar sementara PLN tidak mau jika menaikkan daya tanpa mengganti ke prabayar.
  2. PKM tidak berani mengganti ke prabayar, soalnya mereka takut tatkala proses pelayanan medis berlangsung tiba-tiba saldo listrik habis. Maka otomatis pelayanan terhenti. 
Saat kuliah dulu kami diopspek selama 3 hari dan diajarkan "Use Your Mind To Be The Best", walaupun saat ini tagline tersebut tidak berlaku di dunia kerja. Tapi melalui tulisan ini tidak ada salahnya saya menggunakan sedikit akal, untuk memberikan sedikit saran buat solusi permasalahan tersebut.
  1. Sebenarnya persoalan prabayar ataupun pasca bayar bukanlah masalah utama jika menaikkan daya. Yang perlu dilobi Dinas Kesehatan ke PLN adalah saat peningkatan daya tarif PLN PKM harus tetap dalam tarif sosial.
  2. Peningkatan daya listrik tersebut hanya untuk bangunan induk dan rung pelayanan PKM, tidak untuk perumahan karyawan.
  3. PKM bisa menghitung berapa Kwh yang digunakan tiap hari, bahkan kalau perlu dibuat protap agar petugas piket selalu mengontrol persediaan daya listrik saat piket.
  4. Jika saat pelayanan tiba-tiba saldo listrik habis dan kepala PKM tidak ada di Puskesmas, maka kepala PKM dapat menghubungi PPOB terdekat. Ataupun kalau tidak ada PPOB terdekat kepala PKM dapat menghubungi saya selaku pemilik PPOB Faiz Net untuk mengirimkan kode voucher agar pelayanan di PKM tidak terhenti. Insya Allah kami siap membantu yang penting jangan hutang terlalu lama, soalnya modal kami terbatas. he he he
  5. Sebulan setelah terpasangnya prabayar di PKM, tentunya PKM telah mampu menganalisa berapa seharusnya biaya listrik yang harus disiapkan perbulan untuk antisipasi habisnya stok listrik saat pelayanan.
Demikianlah sedikit solusi buat mengatasi rendahnya daya listrik di Puskesmas. Semoga bermanfaat.


    Sabtu, 04 Mei 2013

    SJSN tidak butuh Apoteker

    UU tentang SJSN akan berlaku mulai 1 Januari 2014 . Pemerintah menyatakan bahwa apoteker tidak terlibat dalam proses penyembuhan pasien sehingga apoteker tidak berhak mendapatkan jasa medis seperti halnya dokter ataupun perawat. Dari pernyataan tersebut menegaskan bahwa sebenarnya "SJSN tidak butuh Apoteker".
    Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang dihitung dalam proporsi reimbursement yang dilakukan oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat, penggunaan alat medis dan jasa dokter saja.
    Sementara universal coverage (kesehatan semesta) menuntut sinergitas antara pelaku kesehatan baik itu dokter, apoteker, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya. Jika merujuk pada Perpres diatas, maka jelas bahwa apoteker yang bekerja di klinik hanya mendapat "upah" dari keuntungan obat sehingga bisa jadi apoteker mendapat upah di bawah UMR.
    PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 108 Tahun 2009 dengan jelas mengatur fungsi dan peranan apoteker dalam dunia kesehatan. Jika peranan tersebut dimaksimalkan maka BPJS seharusnya memberikan porsi gaji tersendiri bagi apoteker sebab profesi tersebut mampu menekan biaya pelayanan kesehatan. Bukankah dokter bertugas mendiagnosa penyakit dan menuliskan resep, sementara apoteker menyiapkan obatnya?
    Penggunaan obat generik di negara maju telah melewati angka 50% ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat yang tinggi, kesadaran dokter, peranan apoteker dalam pelayanan resep. Tetapi jika klinik ataupun dokter dibebankan untuk menggaji apoteker, maka otomatis klinik tersebut harus business oriented dan melupakan esensinya sebagai patient oriented. Tentu saja ini akan memberikan biaya tambahan yang lebih besar kepada BPJS dibanding jika mereka memberikan "upah" yang layak kepada apoteker. Bahkan bisa saja variabel pembelian obat tetap dibebankan kepada peserta anggota BPJS dengan dalih bahwa obat tesebut diluar tanggungan BPJS. 
    Melihat peranan apoteker yang cukup besar, mungkin tidak ada salahnya jika pemerintah meninjau ulang Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.